Butuh Dana Cepat, Perhatikan 7 Hal Ini Sebelum Gadai Sertifikat Rumah!
Sertifikat rumah adalah dokumen hukum yang memberikan bukti resmi tentang kepemilikan atas suatu properti. Dokumen ini dikeluarkan oleh otoritas pertanahan setempat atau badan yang berwenang yang berisi informasi penting menyangkut status kepemilikan dan karakteristik fisik dari properti tersebut. Sertifikat rumah berfungsi sebagai bukti legal bahwa seseorang memiliki hak atas properti yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pemilik sah, sertifikat rumah juga memberikan informasi mengenai status hukum properti, apakah ada pembatasan atau beban tertentu pada properti tersebut. Jadi, sertifikat tanah sangat krusial dalam transaksi jual beli jika Anda berniat untuk menggadaikan atau menjual rumah.
Banyak orang memanfaatkan sertifikat rumah dalam untuk keadaan yang mendesak. Kebutuhan akan dana darurat yang cepat muncul ketika seseorang menghadapi situasi atau kejadian mendesak yang memerlukan biaya tambahan yang tidak terduga. Desakan itulah yang membuat beberapa orang memilih menggadaikan sertifikat rumah sebagai jaminan. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus kamu perhatikan sebelum gadai sertifikat rumah.
- Cek Kondisi Rumah Anda
Lembaga keuangan pasti akan melakukan uji kelayakan rumah Anda untuk memastikan keamanannya. Kecil kemungkinan pengajuan gadai disetujui jika lokasi rumah Anda terletak di kawasan rawan bencana, dekat dengan tempat pembuangan sampah, saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), dekat dengan pemakaman, atau di gang sempit yang sulit dilalui kendaraan. Pastikan rumah Anda dalam kondisi layak huni atau tidak rawan roboh dan memiliki lokasi yang strategis.
- Pertimbangkan Motif Menggadai Sertifikat Rumah
Apa tujuan Anda menggadaikan sertifikat rumah? Untuk keperluan apa uang yang didapatkan? Bila untuk keperluan yang tidak terlalu mendesak sebaiknya gunakan cara lain dengan risiko lebih kecil. Sertifikat rumah akan menjadi hak milik peminjam apabila Anda gagal melunasi pinjaman. Perlu mempertimbangkan dengan matang terutama jika pendapatan bulanan Anda tidak menentu. Jangan gadaikan aset berharga Anda hanya untuk kesenangan semata!
- Sesuaikan Kondisi Keuangan Anda
Apabila peminjam tidak mampu melunasi tagihan utang maka risiko kehilangan aset bisa terjadi. Potensi terjadinya hal ini bisa meningkat jika Anda memiliki kondisi finansial yang tidak stabil. Perhitungkan rincian dana yang dibutuhkan untuk memastikan Anda dapat melunasi seluruh tagihan beserta bunga setiap bulannya.
- Ajukan Sesuai Kebutuhan
Mengutip dari laman Ajaib.co.id, gadai sertifikat rumah di lembaga keuangan atau bank biasanya akan memberikan pinjaman sekitar 70% sampai 80% dari nilai agunan (aset jaminan). Misalnya jika rumah Anda dihargai sebesar Rp600.000.000 maka dana pinjaman yang akan Anda terima maksimal 80% dari harga rumah. Beberapa lembaga akan menawarkan nilai pinjaman yang lebih tinggi, tetapi berarti jumlah pembayaran cicilan beserta bunga juga akan bertambah. Jangan mudah tergiur, ya!
- Bandingkan Rasio Utang dengan Pendapatan Anda
Jika Anda sudah memiliki kondisi finansial stabil dan sudah memutuskan bahwa menggadai rumah adalah solusi yang tepat, maka selanjutnya Anda perlu menghitung rasio utang yang dimiliki. Persetujuan gadai aset biasanya harus memenuhi persyaratan rasio utang yang dimiliki tidak lebih dari 30% pemasukan bulanan. Perhitungkan dengan cermat agar tidak terjadi kredit macet.
- Jangan Salah Pilih Lembaga Keuangan
Meskipun sudah banyak lembaga keuangan yang menawarkan solusi pinjaman dan gadai aset yang mudah dilakukan, tidak sedikit diantaranya yang ternyata ilegal alias tidak diawasi oleh badan resmi. Pilihlah lembaga atau perusahaan keuangan dengan bunga yang relatif kecil agar tidak membebani tagihan Anda. Selain itu, cek kredibilitasnya apakah sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk memastikan prosesnya berjalan dengan aman.
- Ketahui Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Agar proses gadai lebih cepat, sebaiknya persiapkan seluruh dokumen yang diperlukan. Hal ini juga akan membantu Anda menghemat waktu untuk mengurusnya. Umumnya lembaga-lembaga keuangan akan memberikan syarat yang hampir sama untuk pengajuan gadai rumah. Calon nasabah harus berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun (sampai dengan pelunasan); status kepemilikan rumah atas nama pribadi, pasangan, atau orang tua; harus memiliki penghasilan tetap dengan masa kerja minimal 1 tahun; serta jika Anda memiliki usaha pribadi harus legal dan tidak bertentangan dengan hukum. Adapun dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, Buku nikah, dan Kartu BPJS Kesehatan (tidak diwajibkan)
- Nomor pelanggan PLN atau tagihan listrik terakhir, pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir, dan pembayaran STTS (Surat Tanda Terima Setoran)
- Dokumen aset seperti, SHM (Sertifikat Hak Milik) dan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan)
- Dokumen penghasilan dan rekening koran 3 bulan terakhir
- Untuk wirausaha membutuhkan pembukuan atau invoice selama 1 tahun terakhir, bukti pendapatan, rekening koran 6 bulan terakhir, SIUP/TDP, SKU/Akte, dan NPWP usaha
Nah, itu tujuh hal yang perlu Anda perhatikan dalam mengajukan gadai sertifikat rumah. Kesimpulannya jangan sampai Anda terbebani secara finansial dan beresiko kehilangan aset berharga karena kurang memperhitungkan hal di atas sebelum menggadaikan sertifikat rumah.
Sebelum mengambil keputusan untuk melakukan gadai sertifikat rumah, penting untuk berkonsultasi dengan ahli keuangan atau penasehat hukum untuk memastikan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan situasi keuangan dan kebutuhan Anda.
Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 27 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Silakan klik Whatsapp untuk info lebih lanjut.
Written by: Mela Oktafiani
Intern Marcomm Loan Market
Editor: Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market)