Waspada Fintech Ilegal, Kenali Ciri-cirinya
Banyaknya aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal, membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup sebanyak 1.200 perusahaan financial technology (fintech) bodong selama 2020 hingga Februari 2021. Pihak OJK mengatakan, penutupan massal fintech ilegal ini tidak serta merta membuat pelaku merasa jera, karena sampai saat ini, fintech ilegal masih ramai beredar di kalangan masyarakat.
Karena perkembangannya yang semakin masif, OJK sampai membuat satuan tugas (satgas) khusus untuk memerangi para fintech bodong ini, lho, yang disebut sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI). Bahkan OJK sudah mengeluarkan 250 program edukasi keuangan sepanjang 2020, serta mengoptimalkan media sosial untuk mengeluarkan artikel dan video edukatif. Sebagai efek jera OJK aktif mempublikasikan nama-nama investasi dan fintech ilegal melalui konferensi pers dan sosial media OJK dengan harapan masyarakat tidak menggunakan fintech ilegal tersebut.
Selain itu, OJK bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), memblokir website dan aplikasi ilegal, serta terus memperkuat penegakan hukum bagi pelaku investasi illegal, dengan memperluas keanggotaan SWI menjadi 13 kementerian dan lembaga terkait. Perayaan Lebaran, jadi salah satu moment yang dimanfaatkan oknum fintech illegal untuk gencar melakukan aksinya, memanfaatkan banyaknya kebutuhan masyarakat saat Lebaran, mereka menawarkan berbagai kemudahan untuk menarik hati nasabah. Untuk itu OJK menghimbau agar masyarakat tidak jatuh ke dalam jerat pinjol ilegal, saat Lebaran. Agar lebih berhati-hati kita harus ketahui lebih dulu ciri-ciri fintech illegal. Apa indikasi fintech yang masuk kategori ilegal?
Diketahui,fintech ilegal bisanya tidak memiliki izin dari OJK untuk menjalankan bisnis. Padahal, izin dari OJK sangat penting agar bisnis dapat berjalan teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, mereka juga menerapkan bunga, denda, serta biaya lainnya dengan besaran yang sangat tinggi, bahkan tidak dijelaskan di dalam perjanjian. Indikasi fintech ilegal lainnya, mereka sering menyebarkan pesan penawaran spam melalui sms, bahkan cara penagihannya dilakukan dengan cara yang kurang beretika seperti ancaman dan kata-kata kasar yang dilakukan oleh penagih yang tidak memiliki sertifikat penagihan.
Fintech ilegal juga kerap mengakses data peminjamnya secara berlebihan, mulai dari kamera dan mikrofon. Dan biasanya, kantor fintech lending ilegal tidak memiliki lokasi yang jelas. Kedepannya pemerintah akan terus melakukan patroli siber secara rutin dan dalam frekuensi yang waktu yang lebih sering. Pemerintah juga menghimbau, jika masyarakat menemukan pinjol illegal segera laporkan ke pihak OJK.
Nah, salah satu cara untuk mengajukan pinjaman yang aman dan terpercaya, ya konsultasi melalui Loan Market!
Loan Market merupakan financial consultant terpercaya yang telah bekerjasama dengan lebih dari 28 institusi keuangan yang terpercaya mulai dari BPR, Multifinance, Fintech, dan Koperasi. Serta memiliki lebih dari 16 kantor cabang dan 200 Loan Advisers tersebar di kota - kota besar Indonesia.
Loan Market siap membantu Anda menemukan keputusan finansial yang tepat. Produk Loan Market meliputi Kredit Rumah, Multiguna, Modal Usaha, Deposito, Kredit Investasi dan Take Over Kredit. Pilih produk pinjaman yang tepat, karena Loans Made Simple!
Yuk, segera kunjungi kantor cabang Loan Market terdekat di kota Anda.