Airlangga Hartarto Ditunjuk jadi Ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif
Inisiatif penyusunan dokumen Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) dimulai pada tahun 2012 dan selesai pada 2014. Tiga tahun berselang sejak dicanangkannya SNKI pada 2016, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat indeks inklusi keuangan Indonesia telah mencapai 76,19 persen, melampaui target yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Dewan Nasional Keuangan Inklusif sebesar 75 persen. Artinya, saat ini sekurang-kurangnya 76,19 persen dari seluruh penduduk dewasa di Indonesia telah menggunakan layanan keuangan formal.
Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) menetapkan Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai ketua Harian Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).
Menurut Presiden Joko Widodo, peningkatan akses keuangan sangat penting untuk mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah, mendorong keadilan sosial, mendorong peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup rakyat banyak melalui konsep inklusi keuangan.
Dikutip dari Antara, Airlangga mengatakan, sasaran Strategi Nasional Keuangan Inklusif ialah semua segmen masyarakat dengan fokus masyarakat berpendapatan rendah, dan masyarakat lintas kelompok serta pelaku UMKM.
Kebijakan inklusi keuangan ini mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama selama pandemi COVID 19. Hal ini bertujuan agar masyarakat bisa mendapatkan akses untuk penyaluran dana bantuan sosial tunai. Layanan keuangan formal perlu pemerataan dalam aksesnya di seluruh daerah di Indonesia.
“Penyaluran langsung bantuan sosial tunai ke rekening bank penerima, misalnya, membuat manfaat dari realisasi program Pemulihan Ekonomi Nasional dapat segera dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah serta pelaku usaha mikro dan kecil,” ujar Airlangga melalui siaran pers, Minggu (13/12/2020).
Sumber:
Okezone
Kompas
Republika