...
Deposito Berjangka

Deposito yang umum dikenal masyarakat, Deposito berjangka adalah jenis tabungan berjangka yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu. Deposito berjangka diterbitkan bisa dengan atas nama perorangan maupun lembaga. Uang yang disimpan hanya bisa diambil ketika jatuh tempo oleh pihak yang tertera pada bilyetnya.

Deposito sertifikat

Depostio sertifikat adalah jenis deposito yang bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia dan sertifikat deposito ditransasikan di pasar uang. Sertifikat deposito dapat diperjualbelikan dan jangka waktu yang dimaksud biasanya seperti 1 minggu, 2 minggu, kurang dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.

a. Bunga Sertifikat Deposito
Sertifikat deposito pembayaran bunganya dilakukan di muka ketika pembelian dan dihitung secara diskonto. Atau pembayaran bunga dari selisih nominal sertifikat deposito dengan nilai tunai yang harus dibayar pembeli. Atau selisih harga ketika penerbitan dengan nominal akhir yang diterima saat jatuh tempo.

b. Pencairan Sertifikat Deposito
Jangka waktu sertifikat deposito gak bisa diperpanjang otomatis seperti layaknya deposito berjangka. Jika jatuh tempo sudah selesai, pemegang sertifikat deposito bisa mencairkan secara tunai atau dengan mentransfer ke rekening lain. Karena sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, nominal yang akan diterima pemilik sertifikat deposito adalah sebesar nilai sertifikat deposito tersebut.

c. Penjualan Sertifikat Deposito Sebelum Jatuh Tempo
Pencairan dana sebelum jatuh tempo dalam sertifikat deposito merupakan tindakan dengan menjual ke bank yang menerbitkannya atau ke pihak lain. Pemilik menerima harga jual sertifikat berupa selisih dari nominal sertifikat deposito dengan diskonto.

Deposito on call

Deposito On-Call adalah simpanan yang tetap berada di bank selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito On-Call ini memiliki jangka waktu yang lebih singkat yaitu 3 sampai 30 hari atau 1 bulan. minimum jumlah uang yang disetorkan dalam deposit on call harus disetorkan dalam jumlah besar, mulai dari Rp 50 juta atau Rp 100 juta tergantung ketetapan dari setiap bank. Selain itu, besar bunga yang harus dibayarkan biasanya dihitung perbulan serta besar bunga yang harus dibayarkan ditentukan sesuai dengan negosiasi nasabah dan pihak penerbit.