Investasi Tepat; Industri Property Mulai Kembali Menggeliat
Terkait kebijakan restrukturisasi terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), para debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dipastikan berhak mendapatkan restrukturisasi. Heru Kristiyana, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengatakan bahwa pemberian stimulus ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo melalui video conference pada Selasa, 24 Maret 2020 menyatakan, “Jika bunga di atas 5 persen maka selisih besaran bunganya akan dibayar pemerintah". Hal ini Beliau sampaikan akan berlaku hingga 10 tahun. Selain dari pemberian insentif subsidi selisih bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pemerintah juga memberikan bantuan subsidi uang muka bagi masyarakat. Anggaran yang disiapkan pemerintah terkait subsidi disampaikan Presiden Joko Widodo mencapai 1,5 triliun Rupiah.
Menurut Meiko Sari Nuriza, Loan Adviser dari Loan Market Adam Malik, Beliau optimis akan situasi yang ada untuk memudahkan debitur mendapatkan keringanan bunga cicilan yang didukung oleh Bank. Beliau juga mengatakan, bahkan beberapa bank telah membuat program khusus untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Primary.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyatakan dalam lima tahun terakhir investasi properti dinilai meningkat. Tercatat sepanjang 2014 hingga 2019, investasi properti tumbuh sebesar 176%. Bisnis properti di Tanah Air diyakini akan kembali menggeliat setelah pandemi corona. Hal ini meyakinkan bahwa inilah momentum yang tepat untuk membeli properti.
Turky J Burgi, selaku Principal dari Ray White Senayan juga berpendapat bahwa fenomena yang sedang dihadapi saat ini merupakan waktu yang tepat untuk membeli property dengan harga yang competitive. Pandemi akan berlalu dan harga akan kembali mengalami kenaikan setiap tahunnya, terutama dibidang property. Oleh karena itu, investasi disaat kondisi seperti ini merupakan momentum yang tepat, ditambah lagi dukungan pemerintah dan Bank memudahkan debitur untuk mendapatkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Sumber :
Investor.id
Bisnis.tempo
Liputan6
Finance.detik