Mewujudkan Impian: Masa Depan Pemilikan Rumah dengan KPR 35 Tahun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menggagas terobosan baru melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI), yaitu skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan jangka waktu mencapai 35 tahun. Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan KPR yang lebih efisien dan memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah sendiri.
Skema bunga flat 35 tahun yang diusung dalam pengkajian ini terinspirasi dari keberhasilan skema KPR di Jepang. Meskipun demikian, kepastian jangka tenor selama 35 tahun masih dalam tahap pembahasan. Langkah konkret telah diambil dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama sejumlah bank penyalur. Dalam skema ini, tanggungan bunga yang dibebankan kepada kreditur akan tetap sama besarannya sepanjang 35 tahun. Pemerintah optimis bahwa tahun ini akan melihat pelaksanaan pilot project setelah pengusulan tersebut selesai di Kementerian Keuangan.
Program KPR flat 35 menjadi modifikasi terbaru dari penyaluran rumah subsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Upaya ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog, yang berdasarkan data Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2021 mencapai 12,71 juta rumah tangga. Backlog kepenghunian sendiri mencapai 6,98 juta rumah tangga, sementara 29,56 juta rumah tangga menempati rumah yang tak layak huni. Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat diharapkan dapat berkontribusi dan berkomitmen lebih dalam upaya meningkatkan kualitas bangunan dan lingkungan yang sehat.
Pada tahun 2045, pemerintah telah menetapkan target ambisius untuk mencapai posisi zero backlog. Untuk mewujudkannya, masih diperlukan penyediaan suplai rumah layak huni sekitar 1,5 juta rumah per tahun. Langkah-langkah inovatif seperti skema KPR flat 35 tahun menjadi kunci utama dalam mencapai visi tersebut, memberikan harapan baru bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah impian mereka dengan lebih mudah dan efisien.
Menanggapi inovatifnya skema KPR flat 35 yang tengah digodok oleh Kementerian PUPR, CEO Loan Market, Sari Dewi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah progresif ini. "Inisiatif pemerintah untuk merancang skema KPR dengan jangka waktu 35 tahun adalah langkah maju yang sangat positif. Hal ini tidak hanya akan memberikan solusi bagi masyarakat dalam memiliki rumah sendiri, tetapi juga dapat merangsang pertumbuhan sektor properti secara keseluruhan." ujar Sari Dewi.
"Skema bunga flat 35 tahun yang diadopsi dari pengalaman sukses Jepang menunjukkan keberanian dan keinginan pemerintah untuk terus berinovasi dalam mendukung pemilikan rumah di Indonesia. Kami, di Loan Market, mendukung penuh langkah-langkah proaktif ini dan percaya bahwa kolaborasi antara sektor publik dan swasta dapat menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat," tambahnya.
Dengan dukungan dari pemangku kepentingan utama, termasuk institusi keuangan seperti Loan Market, skema KPR flat 35 tahun diharapkan dapat memberikan solusi berkelanjutan bagi permasalahan backlog dan meningkatkan akses perumahan yang layak huni bagi seluruh masyarakat Indonesia.