Terlambat Bayar KPR Syariah, Ada Denda atau Tidak?
Alasan lain yang menyebabkan keterlambatan pembayaran KPR juga bisa terjadi karena perubahan prioritas dalam kehidupan seseorang. Misalnya, ada kebutuhan mendesak lain seperti biaya pendidikan anak atau perawatan kesehatan yang membuat seseorang harus mengalihkan dana dari pembayaran KPR.
Terlambat Bayar KPR Syariah, Ada Denda atau Tidak?
Denda keterlambatan pembayaran sangat umum ditemui pada jenis KPR konvensional dan biasanya sudah diatur dalam dokumen resmi. Ketika Anda memiliki KPR Syariah, ada pertanyaan yang sering muncul di benak banyak orang: apakah ada denda jika saya terlambat membayar cicilan KPR Syariah? Pertanyaan ini muncul karena prinsip-prinsip syariah yang mendasari sistem pembiayaan ini memiliki perbedaan dengan sistem konvensional. KPR Syariah adalah jenis pembiayaan rumah yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam. Prinsip-prinsip ini meliputi larangan riba (bunga), transparansi dalam transaksi, pembagian risiko dan keuntungan, serta pertimbangan etika dan moral dalam setiap transaksi.
Prinsip Dasar KPR Syariah
Sebelum kita membahas tentang denda terlambat bayar KPR Syariah, mari kita pahami terlebih dahulu prinsip dasar dari KPR Syariah. Dalam sistem pembiayaan syariah, terdapat prinsip-prinsip seperti larangan riba (bunga), keadilan, dan kebersamaan. KPR Syariah didasarkan pada prinsip jual beli, sewa-menyewa, atau bagi hasil, yang berbeda dengan sistem bunga dalam KPR konvensional.
Dalam KPR Syariah, terlambat membayar cicilan bisa menjadi masalah karena bisa mengganggu kesepakatan yang telah dibuat antara pihak bank dan peminjam. Namun, dalam banyak kasus, bank syariah biasanya tidak mengenakan denda langsung jika Anda terlambat membayar cicilan. Ini karena prinsip keadilan dan kebersamaan yang mendasari sistem syariah.
Bagaimana Menurut Pandangan Islam?
Keterlambatan membayar KPR Syariah dalam perspektif Islam dapat dipahami melalui prinsip-prinsip ekonomi Islam yang mendasarinya. Dalam Islam, terdapat penekanan yang kuat terhadap kewajiban membayar hutang tepat waktu, sebagaimana diatur dalam Al-Quran dan hadis.
Dalam hadis Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda:
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّاهَا حَيْثُ يَجِدُ مُنْعَهَا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ فَإِنَّمَا هِيَ صَدَقَةٌ
Artinya: "Barang siapa yang mengambil harta orang lain dengan maksud mengembalikannya, maka hendaklah ia mengembalikannya ke tempat yang ditemuinya. Jika tidak ditemuinya, maka (hendaklah ia mengembalikannya) di tempat umum. Sesungguhnya harta tersebut hanyalah sedekah." (HR. Abu Daud)
Hadis lain yang membahas terkait situasi pinjam meminjam adalah hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Nasa’i dari Syuraid bin Suwaid, Abu Dawud dari Syuraid bin Suwaid, Ibnu Majah dari Syuraid bin Suwaid, dan Ahmad dari Syuraid bin Suwaid, bahwa
“Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya.”
Hadis tersebut menggarisbawahi pentingnya mengembalikan hutang kepada pemberi pinjaman sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati. Jika seseorang tidak dapat membayar hutangnya tepat waktu, maka ia diharapkan untuk berusaha mengembalikan hutang tersebut sesuai dengan kemampuannya, tanpa menimbulkan kerugian bagi pemberi pinjaman. Oleh karena itu, sangat dianjurkan bagi setiap individu yang memiliki kewajiban pembayaran KPR Syariah untuk memastikan bahwa mereka membayar tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati, dan jika terjadi keterlambatan, mereka harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban mereka dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
Selain itu berdasarkan Fatwa DSN-MUI 17/2000 menjelaskan bahwa sanksi oleh lembaga keuangan syariah hanya akan dikenakan bagi nasabah yang sengaja menunda pembayaran meskipun mampu membayar. Sanksi tidak akan dikenakan oleh nasabah yang sedang dalam kondisi darurat atau force majeure. Jadi, dalam KPR Syariah tidak berlaku denda keterlambatan bagi debitur yang memenuhi ketentuan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa aturan pembayaran KPR Syariah lebih menguntungkan dibandingkan dengan KPR konvensional.
Alternatif Penanganan Keterlambatan Pembayaran
Meskipun tidak ada denda langsung, keterlambatan pembayaran tetap perlu ditangani. Bank biasanya akan memberikan peringatan atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada peminjam yang terlambat membayar. Beberapa alternatif penanganan keterlambatan pembayaran bisa mencakup restrukturisasi cicilan, perpanjangan jangka waktu, atau penawaran solusi lain yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peminjam.
Penting untuk diingat bahwa komunikasi adalah kunci dalam penanganan keterlambatan pembayaran. Jika Anda mengalami kesulitan keuangan yang membuat Anda tidak mampu membayar cicilan KPR Syariah tepat waktu, segera hubungi bank dan jelaskan situasi Anda. Dengan berkomunikasi secara terbuka, Anda dapat mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak tanpa perlu khawatir akan denda atau sanksi lainnya.
Loan Market sebagai financial aggregator pertama di Indonesia menyediakan jasa konsultasi mengenai pengajuan hingga keperluan terkait berbagai macam jenis kredit dan pinjaman. Loan Market menawarkan jaringan eksklusif dengan berbagai partner baik dari perbankan, multifinance, fintech, dan koperasi untuk memudahkan masyarakat dalam menemukan skema pinjaman yang tepat. Loan market sudah tercatat di OJK sejak 2019 berkomitmen untuk terus menyediakan informasi yang akurat, membandingkan penawaran dari 29 lembaga keuangan terpercaya, menyediakan layanan konsultasi untuk membantu membuat keputusan finansial yang tepat. Selamat mudik dan selamat merayakan bulan Ramadhan!
Written by: Mela Oktafiani
Intern Marcomm Loan Market & Ray White PPC
Editor : Veronica Winata (Marcomm Loan Market & Ray White PPC)
Approved by : Theresia S. Tamba (SPV Marcomm Loan Market & Ray White PPC)