Menteri Keuangan Resmikan Insentif hingga 5M, Beli Rumah Impian kini Tanpa Beban!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, baru-baru ini melangkah dengan aturan baru yang bisa membuat pembelian rumah jadi lebih ringan di kantong. Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2023, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung untuk rumah yang dibeli dengan harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.
Jadi, apa artinya ini bagi calon pembeli rumah? Ini berarti kantong Anda bisa bernapas lega dengan insentif pajak yang ditanggung pemerintah. Aturan ini sekaligus menjadi angin segar bagi industri perumahan di tengah dinamika perekonomian global.
Selain memberikan angin segar bagi konsumen, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung sektor perumahan. Semakin banyak orang memiliki rumah, semakin besar pula dampak positifnya terhadap pertumbuhan ekonomi.
“Kebijakan pemerintah tentang insentif PPN DTP untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar benar-benar menyegarkan! Langkah ini tidak hanya memberikan keringanan finansial kepada calon pembeli, tapi juga dapat merangsang pertumbuhan sektor perumahan di tengah dinamika perekonomian global. Semoga, langkah ini akan semakin mendorong masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dan memberikan kontribusi positif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. ” Ujar Sari Dewi, CEO Loan Market (Indonesia).
PMK ini tidak hanya sekadar aturan formal, tapi lebih sebagai upaya pemerintah untuk menggiatkan pertumbuhan ekonomi di dalam negeri. Dengan memberikan dukungan kepada sektor industri perumahan, diharapkan dapat menciptakan efek domino yang positif terhadap perekonomian nasional.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan masyarakat akan semakin tertarik untuk memiliki rumah sendiri. Bagi mereka yang tengah mencari hunian, kini adalah waktu yang tepat untuk memanfaatkan kebijakan ini.
Jadi, jika Anda sedang mempertimbangkan untuk memiliki rumah impian di kisaran harga Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, saatnya untuk merapatkan barisan dan memanfaatkan insentif pajak yang ditawarkan pemerintah. Sebuah langkah positif menuju kehidupan rumah tangga yang lebih stabil dan ekonomi yang semakin berkembang.
Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan terbaru ini, insentif PPN DTP akan diterapkan secara khusus untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi kriteria tertentu. Pemerintah akan menanggung pajak pertambahan nilai tersebut selama tahun anggaran 2023. Bagi pembeli rumah tapak yang memenuhi syarat PPN DTP, termasuk di dalamnya adalah bangunan seperti rumah tinggal atau rumah deret, yang bisa berbentuk bertingkat maupun tidak bertingkat. Juga, termasuk dalam kategori ini adalah bangunan tempat tinggal yang sebagian digunakan sebagai toko atau kantor. Perlu diinformasikan bahwa peraturan juga berlaku untuk rumah yang dikembangkan oleh developer yang memiliki karakteristik siap huni, bukan rumah dengan sistem inden atau rumah second.