Restrukturisasi Kredit Siap Diperpanjang Oleh OJK Hingga 2022
Program restrukturisasi kredit yang diketahui akan berakhir pada Februari 2021 kini mendapat lampu hijau untuk membuka peluang perpanjangan hingga 2022.
Dilansir dari liputan6.com, Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), “Kita harapkan tadinya (restrukturisasi) selesai tahun depan (2021) bulan Februari. Namun demikian apabila ini memang diperlukan diperpanjang tidak ada masalah kita akan perpanjang, kalau perlu kita perpanjang 1 tahun lagi bukan Februari tahun depan tapi perpanjang 1 tahun lagi sampai 2022 tidak ada masalah kita siap,” katanya dalam sambutannya dalam acara Kagama Inkubasi Bisnis XIV “Pemulihan Ekonomi Indonesia di Masa Pandemi”, Minggu (27/9/2020).
Restrukturisasi merupakan upaya penyelamatan kredit bermasalah yang meliputi upaya Reschedulling, Restructuring dan Reconditioning, misalnya dengan cara memperpanjang jangka waktu kredit, serta memberikan tenggang periode waktu pembayaran, penurunan suku bunga kredit, dan lain sebagainya. Restrukturisasi kredit diatur melalui peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.
Sejauh ini perkembangan restrukturisasi yang disalurkan oleh perbankan telah diberikan kepada 7,38 juta nasabah dengan nilai Rp 878,57 triliun per 7 September 2020 dari data 100 perbankan.
Sedangkan untuk perusahaan multi-finance, terdapat 182 perusahaan yang melakukan restrukturisasi dengan 4,58 juta jumlah kontrak restrukturisasi yang disetujui dengan jumlah restrukturisasi sebesar Rp 168,77 triliun.
Dengan adanya restrukturisasi kredit, tentunya nasabah akan lebih terbantu, terlebih bagi nasabah yang terkena dampak COVID-19. Untuk mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kinerja industri perusahaan pembiayaan tetap positif. Oleh karena hal tersebut, maka akan dilakukan perpanjangan program restrukturisasi oleh OJK.
Sumber:
Liputan6
CNN Indonesia
Kompas